Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Minta Ratu Mariyuana Dibebasin, RI Mau Evaluasi Dulu

Selasa, 12 Maret 2013, 08:56 WIB
Australia Minta Ratu Mariyuana Dibebasin, RI Mau Evaluasi Dulu
Ratu Mariyuana
rmol news logo .Australia telah mengajukan surat permintaan pembebasan bersyarat bagi warga negaranya, Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus mariyuana. Indonesia akan menyiapkan tim pengkaji untuk mempelajari permintaan ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemerintah Australia mengatakan akan menjamin secara resmi bahwa Corby akan mematuhi hukum jika dia diizinkanbebas bersyarat. Corby divonis 20 tahun pada 2005 karena terbukti menyelundupkan ganja seberat empat kilogram dan belum lama ini dia mendapat remisi lima tahun.

Pernyataan itu datang dari Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr dalam surat resmi pada pemerintah Indonesia. Meski demikian, Canberra tidak berharap permintaan pembebasan bersyarat Corby akan segera ditanggapi pihak Indonesia.

“Ini adalah langkah awal yang penting. Hukuman yang didapat Corby di Indonesia merupakan peringatan bagi siapa saja berpikir untuk terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri. Tetapi sebagian besar rakyat Australia akan setuju bahwa dia telah menjalani masa hukuman yang cukup dan layak mendapat kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat,” kata Carr, Minggu (10/3).

Dalam surat itu, Carr mengatakan, Corby akan mengikuti peraturan wajib lapor yang disyaratkan pada semua narapidana bebas bersyarat. Pihak
Australia berharap agar warganya bisa mendapatkan pembebasan
bersyarat. Dalam pernyataan Kemlu Australia, selama ini sudah ada 16 warga asing dibebaskan bersyarat di Indonesia, tetapi tidak seorang pun dibebaskan di Bali.

“Kami harap ini merupakan awal baru. Kami harap Corby mau bekerja sama demi tercapainya kesepakatan pembebasan bersyaratnya. Kami juga sudah memberikan paspor Corby kepada pemerintah Indonesia sebagai jaminan,” lanjut Carr.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna telah mengetahui permintaan Australia. “Suratnya sudah sampai di meja saya,” kata Wiratna, Minggu (10/3).

Menurut Wiratna, ada tujuh staf yang disiapkan untuk mengevaluasi apakah Corby layak mendapat pembebasan bersyarat atau tidak. Keputusan sepenuhnya akan berada di tangan tim tersebut.

Wiratna mengingatkan, salah satu pertimbangan penting untuk memberikan pembebasan bersyarat adalah keaktifan napi mengikuti kegiatan di Lapas.

“Waktu ada kegiatan, Corby pernah tidak hadir tanpa alasan,” ujarnya.

Dari catatan Lapas, Corby beberapa kali absen. Dia juga pernah tidak mendapatkan remisi karena kedapatan membawa telepon genggam di dalam selnya.

Sebaliknya, Corby kerap menuntut dipenuhi haknya. Wiratna memastikan, sejauh ini Corby belum resmi mengajukan pembebasan bersyarat.

“Yang penting ketika dia mengajukan kami sudah siapkan tim,” katanya.
Bila pembebasan awalnya dikabulkan, Corby (35) masih akan tinggal di Indonesia untuk menjalani sisa hukumannya di Bali.

Dia akan tinggal bersama kakak perempuannya, Mercedes Corby, atau ditempatkan di pusat penahanan imigrasi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA