"Memang seharusnya dibedakan antara yang kecil dan besar," kata anggota Komisi B yang membidangi UMKM, Taufik Azhar, ketika dihubungi wartawan, Senin (7/10).
Taufik setuju seyogyanya Perda bisa mengatur dengan tegas usaha restoran mana saja yang harus dikenakan pajak. Semisal rumah makan yang omsetnya di atas Rp 200 juta.
"Jadi kasihan kalau yang skala kecil dan pelanggannya menengah ke bawah dikenai pajak," ujar Taufik dari Fraksi Golkar.
Senada dengan S Andika dari Fraksi Gerindra. Menurut anggota DPRD Komisi B ini, idealnya memang rakyat kecil musti mendapat prioritas.
"Jika revisi ini memang niatnya membantu pengusaha warteg kecil akan mendapat dukungan," kata Andyka.
Hanya saja, dia mengingatkan kepada Jokowi bahwa revisi pun ada aturan mainnya. Pertama, revisi Perda tidak bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Jokowi musti melakukan komunikasi politik dengan dewan.
"Sampai sekarang belum ada pembicaraan soal revisi itu," bebernya.
Andika menambahkan, jika Jokowi ingin Perda Warteg direvisi maka harus diagendakan dahulu pada jadwal legislasi daerah tahun 2014 untuk dibahas.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.