Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pria AS Yang Rekam Aksinya Memperkosa Bayi 3 Bulan Dihukum Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 06 Februari 2018, 13:20 WIB
Pria AS Yang Rekam Aksinya Memperkosa Bayi 3 Bulan Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang pria berusia 38 tahun dari Texas telah dijatuhi empat hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah berulang kali memperkosa seorang kerabat berusia 3 bulan dan merekamnya.

Pria itu adalah David Vincent Akins Jr. Dia ditangkap pada tahun 2016 dan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap bayi perempuan berusia 3 bulan.

Aksinya dibongkar setelah video yang ditemukan di komputer pribadinya mengungkapkan bahwa anak tersebut diperkosa berkali-kali sejak tahun 2013. Namun aksinya baru terbongkar tiga tahun kemudian. Bayi tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Selain bayi itu, lima orang korban lainnya mengadukan hal yang sama ke pengadilan Montgomery County. Di antara mereka adalah dua saudara perempuannya yang mengaku telah diperkosa. Di antara mereka ada yang berusia 3 hingga 11 tahun. Mereka mengadukan hal yang sama kepada orang tuanya sebelum diajukan ke polisi.

Atkins sendiri diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya. Dia pernah menghabiskan waktu di tahanan anak-anak karena melakukan pemerkosaan terhadap adik perempuannya yang berusia 5 tahun saat dia masih berusia 14 tahun.

Setelah persidangan juri yang dimulai pada 29 Januari, Akins dinyatakan bersalah atas empat tuduhan kejahatan tingkat tinggi yang memperparah kekerasan seksual terhadap seorang anak. Hakim menjatuhkan empat hukuman seumur hidup, yang menekankan Akins tidak akan berhak untuk pembebasan bersyarat. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA