Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahathir Mohamad Segera Tinjau Ulang Aturan Berita Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 14 Mei 2018, 10:23 WIB
Mahathir Mohamad Segera Tinjau Ulang Aturan Berita Palsu
Mahathir Mohamad/CNA
rmol news logo Perdana Menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad berjanji untuk meninjau kembali undang-undang kontroversial terhadap berita palsu yang diloloskan di era Najib Razak tak lama sebelum pemilu kemarin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Undang-undang, yang disahkan pada awal April, membuat penyebaran informasi palsu yang disengaja dengan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda besar dan kuat.

UU ini memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang percaya undang-undang itu dapat digunakan untuk menindak tegas perbedaan pendapat, terutama kecaman terhadap perdana menteri Najib Razak menjelang pemilihan 9 Mei.

Mahathir yang kini mengambil alih kekuasaan mengatakan bahwa aturan akan ditinjau untuk memberikan definisi yang lebih jelas tentang berita palsu.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang jelas," katanya dalam pidato khusus di televisi nasional.

"Orang dan perusahaan berita akan mengerti apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

Mahathir sendiri dikritik karena mengawasi media selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Namun dia mengatakan dalam pidatonya pada hari Minggu bahwa pemerintahannya tidak akan membatasi pers bahkan jika mereka datang dengan berita yang menurut pemerintah tidak nyaman. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA