Undang-undang, yang disahkan pada awal April, membuat penyebaran informasi palsu yang disengaja dengan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda besar dan kuat.
UU ini memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang percaya undang-undang itu dapat digunakan untuk menindak tegas perbedaan pendapat, terutama kecaman terhadap perdana menteri Najib Razak menjelang pemilihan 9 Mei.
Mahathir yang kini mengambil alih kekuasaan mengatakan bahwa aturan akan ditinjau untuk memberikan definisi yang lebih jelas tentang berita palsu.
"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang jelas," katanya dalam pidato khusus di televisi nasional.
"Orang dan perusahaan berita akan mengerti apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," sambungnya seperti dimuat
Channel News Asia.
Mahathir sendiri dikritik karena mengawasi media selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Namun dia mengatakan dalam pidatonya pada hari Minggu bahwa pemerintahannya tidak akan membatasi pers bahkan jika mereka datang dengan berita yang menurut pemerintah tidak nyaman.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: