Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Chairuman Harahap Diperiksa Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juli 2018, 09:58 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap.

Lembaga antirasuah rencananya akan memeriksa politisi Golkar itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Chairuman akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus KTP-el Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MN," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (10/7).

Sampai saat ini, Chairuman belum juga terlihat di Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Chairuman dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KPK, juga akan diperiksa Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, dan Direktut Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Periode 2005-2009 A. Rasyid Saleh.

KPK menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum ditahan.

Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA