Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terapkan Tarif Ilegal, Grab Didenda 10 Juta Peso Di Filipina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 11 Juli 2018, 16:11 WIB
rmol news logo Penyedia layanan transportasi daring, Grab mendapat sanksi dari otoritas di Filipina. Sanksi diberikan lantaran Grab telah mengenakan tarif tambahan secara ilegal kepada konsumen.

Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran menjelaskan bahwa pengenaan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang itu tidak sepatutnya dilakukan Grab.

Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat (LFTRB) Kementerian Transportasi Filipina menjatuhi hukuman berupa denda sebesar 10 juta peso dan kewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan penumpang (reimburse) dengan cara memberikan diskon.

”Kami mengonfrimasikan LTFRB menginstruksikan GRAB untuk membayar denda 10 juta Peso karena menarik tarif tambahan 2 Peso per menit ke penumpang, dan Grab diharuskan mengembalikan uang penumpang itu dengan memberikan diskon," sebut Libiran di Manila, Filipina, seperti diberitakan ABS-CBN News, Rabu (11/7).

Skema tarif telah diatur LTFRB pada Desember 2016 lalu. Dalam aturan ini, penyedia jasa transportasi online hanya diperkenankan mengenakan tarif sebesar 40 peso dan tambahan tarif senilai 10 peso hingga 14 peso per kilometer. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA