Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulan Oposisi Ditolak, Petahana Lanjutkan Kekuasaan Di Zimbabwe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 25 Agustus 2018, 09:23 WIB
Usulan Oposisi Ditolak, Petahana Lanjutkan Kekuasaan Di Zimbabwe
Emmerson Mnangagwa/Al Jazeera
rmol news logo Mahkamah Konstitusi Zimbabwe telah dengan suara bulat menolak tawaran oleh koalisi oposisi terbesar untuk membatalkan hasil pemilihan presiden bulan lalu.

Dengan demikian, Mahkamah Agung memberikan kemenangan kepada incumbent Emmerson Mnangagwa.

Hakim Agung Luke Malaba mengatakan pada hari Jumat (24/8) bahwa Aliansi Gerakan untuk Perubahan Demokratis (MDC), yang dipimpin oleh Nelson Chamisa telah gagal membuktikan tuduhan penipuan selama pemungutan suara.

"Permohonan diberhentikan. Emmerson Dambudzo Mnangagwa dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden yang diadakan pada 30 Juli 2018," kata Malaba dalam keputusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Mnangagwa yang kini berusia 75 tahun mengatakan tidak terkejut dengan putusan pengadilan. Dia menyerukan persatuan dan perdamaian.

"Nelson Chamisa, pintu saya terbuka dan tangan saya direntangkan, kami adalah satu bangsa, dan kami harus menempatkan bangsa kami terlebih dahulu. Mari kita semua sekarang menempatkan perbedaan kita di belakang kita. Ini saatnya untuk bergerak maju bersama," tulis Mnangagwa di Twitter. tak lama setelah pengadilan mengumumkan keputusannya.

Mnangagwa, dari partai ZANU-PF yang berkuasa, memenangkan pemilu dengan 50,8 persen suara, cukup untuk melewati ambang 50 persen yang diperlukan untuk menghindari limpahan melawan Chamisa, yang menempati posisi kedua dengan 44,3 persen.

Pengamat Uni Eropa mengatakan bahwa kandidat ZANU-PF telah diuntungkan dari lapangan bermain yang tidak setara dan beberapa intimidasi pemilih, meskipun pemantau internasional secara umum memuji pelaksanaan pemilihan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA