Berdasarkan keterangan Suruanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau instruksi pencegahan anti korupsi Malaysia, Najib disidang terkait kasus korupsi 1MDB yang memasukkan 2,6 miliar ringgit Malaysia ke akun bank pribadinya.
Najib telah ditahan Rabu (19/9) pukul 15.00 waktu setempat dan akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Lumpur pada Kamis pukul 15.00 waktu setempat.
SPRM mengatakan, Najib akan menghadapi beberapa dakwaan yang bertentangan dengan aturan pasal 23 (1) dari UU Komisi Pencegahan Korupsi pada tahun 2009 setelah memperoleh lisensi dari Kantor Pengacara Negara.
Sidang kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, di mana sebelumnya Najib dikenakan tujuh dakwaan berkaitan pencucian uang serta penyalahgunaan kekuasaan saat berkuasa menjadi PM dan melibatkan perusahaan 1MDB, san SRC Internasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: