Keluhan itu diajukan di Mahkamah Agung negara pulau itu pada hari Rabu (11/10). Hal itu dipastikan oleh pengacara presiden, Mohamed Saleem
Dalam sebuah posting Twitter mendekati tengah malam, Departemen Administrasi Peradilan Maladewa mengatakan bahwa pengadilan tinggi telah setuju untuk mendengar kasus tersebut.
Yameen diketahui kalah dalam pemilu 23 September dengan selisih 16 persen dengan kandidat oposisi, Ibrahim Mohamed Solih.
Hasilnya diterima secara luas, termasuk oleh Amerika Serikat, China, India, dan Uni Eropa.
Yameen mengakui kekalahan sehari setelah pemilihan. Namun sejak saat itu muncul banyak dugaan penyimpangan dalam pemungutan suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: