Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habis Masa Hukuman, 3 Pemuda Indonesia Masih Tertahan Di Laos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Desember 2018, 16:16 WIB
rmol news logo Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) hingga kini masih tertahan di Laos.

Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane, ibukota Laos, diminta turun tangan mengingat masa hukuman tiga WNI tersebut sudah berakhir 2016 lalu.

"Hukuman penjara sudah selesai pada tahun 2016, tapi mereka belum dapat meninggalkan Laos," kata anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi kepada wartawan, Selasa (18/12).

Ketiga WNI itu berinisial AM, FA dan RT asal Kayu Agung, OKI, Sumatera Selatan, telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun sejak 2011 atas tuduhan kasus pencurian.

Bobby mengaku sejauh ini sudah berkomunikasi dengan Duta Besar RI untuk Laos, Pratito Soeharyo. Alhasil, sudah ada pengacara yang ditunjuk.

"KBRI Vientiane sejauh ini sudah mengirimkan surat dan beberapa kali bertemu dengan pejabat dari Kementerian Luar Negeri Laos dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk membahas masalah tersebut," paparnya.

Dalam suratnya itu, Kedubes RI meminta ditinjau kembali putusan pengadilan sekaligus permohonan audiensi langsung dengan Menteri Keamanan Publik Laos guna pengampunan atau grasi AM dkk.

"Semoga KBRI Vientiane bisa membantu mereka, agar dapat segera kembali ke kampung halamannya," harap politisi Golkar ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA