Gugatan diajukan pada produsen pesawat itu di kota markas besarnya, di Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois, Chicago pada Jumat (28/12).
Gugatan ini diajukan atas nama janda pilot Harvino dan tiga anaknya yang semuanya berasal dari Jakarta.
Dikabarkan
Reuters, gugatan yang diajukan itu menuduh bahwa Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan Lion Air dan terlibat dalam kecelakaan tersebut berbahaya karena sensornya memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan pesawat.
Selain itu, gugatan yang sama juga menuduh bahwa instruksi manual yang disediakan oleh Boeing dengan pesawat berusia dua bulan tidak cukup, yang menyebabkan kematian pilot, kru dan penumpang.
Diketahui bahwa Lion Air Penerbangan 610 tersebut jatuh ke Laut Jawa setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober lalu. Seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 189 orang meninggal dunia.
Dalam sebuah pernyataan, firma hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona mengatakan bahwa Harvino dan Kapten Penerbangan 610 Bhayve Suneja sama-sama pilot berpengalaman. Mereka memiliki lebih dari 5.000 dan 6.000 jam terbang sebelum kecelakaan itu terjadi.
Belum ada komentar dari pihak Boeing atas gugatan tersebut.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: