Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Netanyahu Minta AS Akui Dataran Tinggi Golan Milik Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 07 Januari 2019, 20:53 WIB
Netanyahu Minta AS Akui Dataran Tinggi Golan Milik Israel
Bolton dan Netanyahu/Net
rmol news logo Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta agar Amerika Serikat mengakui Dataran Tinggi Golan Suriah sebagai wilayah Israel.

"Dataran Tinggi Golan sangat penting bagi keamanan kami," kata Netanyahu kepada Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat John Bolton, dalam pernyataan bersama setelah pertemuan mereka di Yerusalem al-Quds pada hari Minggu (7/1).

Netanyahu mengatakan dia berencana untuk membawa Bolton pada tur di Dataran Tinggi Golan yang diduduki.

"Ketika Anda berada di sana, Anda akan dapat memahami dengan sempurna mengapa kita tidak akan pernah meninggalkan Dataran Tinggi Golan dan mengapa penting bahwa semua negara mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan," kata Netanyahu.

"Saya sudah membahas ini dengan presiden, dan saya harap saya memiliki kesempatan untuk menunjukkannya kepada Anda secara langsung besok pada kunjungan kami," sambungnya seperti dimuat Press TV.

Pada tahun 1967, rezim Israel mengobarkan perang skala penuh terhadap wilayah-wilayah Arab, termasuk wilayah Suriah, dan menduduki wilayah yang luas di Dataran Tinggi Golan Suriah.

Pada tahun 1973, Perang Yom Kippur pecah antara rezim Israel dan koalisi negara-negara Arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah.

Setahun kemudian, gencatan senjata yang diperantarai PBB diberlakukan, yang menurutnya rezim Israel dan pemerintah Suriah sepakat untuk memisahkan pasukan mereka, dan menciptakan zona penyangga yang dipatroli oleh pasukan penjaga perdamaian PBB.

Pada akhir 1981, Israel mengeluarkan Hukum Ketinggian Golan yang memperpanjang "hukum, yurisdiksi, dan administrasi" rezim ke Ketinggian Golan, secara efektif mencaplok wilayah itu ke Israel.

Beberapa hari setelah pengesahan undang-undang di Knesset Israel, Resolusi 497 Dewan Keamanan PBB menetapkan undang-undang tersebut sebagai "batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional". [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA