Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Facebook Langgar Hukum Keamanan Siber Baru Vietnam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 09 Januari 2019, 13:33 WIB
Facebook Langgar Hukum Keamanan Siber Baru Vietnam
Facebook/Net
rmol news logo Raksasa media sosial, Facebook dinilai telah melanggar undang-undang keamanan siber baru Vietnam dengan mengizinkan pengguna memposting komentar anti-pemerintah pada platform tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut dimuat dalam media pemerintah pada hari Rabu (9/1), beberapa hari setelah undang-undang kontroversial diberlakukan di negara tersebut.

Meskipun reformasi ekonomi dan meningkatnya keterbukaan terhadap perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam masih mempertahankan sensor media yang ketat dan tidak mentolerir perbedaan pendapat.

"Facebook dilaporkan tidak menanggapi permintaan untuk menghapus fanpage yang memprovokasi kegiatan melawan negara," kata kantor berita resmi Vietnam, mengutip Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Pihak kementerian juga mengatakan bahwa Facebook memperbolehkan akun pribadi untuk mengunggah posting yang berisi konten fitnah, sentimen anti-pemerintah dan pencemaran nama baik individu dan organisasi.

"Konten ini telah ditemukan melanggar serius Undang-undang Vietnam tentang keamanan siber dan peraturan pemerintah tentang manajemen, penyediaan dan penggunaan layanan internet," sambung keterangan yang sama.

Namun seorang jurubicara Facebook mengatakan bahwa Facebook memiliki proses yang jelas bagi pemerintahan untuk melaporakan konten ilegal.

"Kami memiliki proses yang jelas bagi pemerintah untuk melaporkan konten ilegal kepada kami, dan kami meninjau semua permintaan ini terhadap persyaratan layanan dan hukum setempat kami," jelasnya, seperti dimuat Reuters. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA