Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menlu Retno: Indonesia Jadi Pendorong Perlindungan Manusia Di Seluruh Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Januari 2019, 20:08 WIB
Menlu Retno: Indonesia Jadi Pendorong Perlindungan Manusia Di Seluruh Dunia
Foto/RMOL
rmol news logo Indonesia menjunjung tinggi perlindungan setiap warganya di luar negeri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Lebih dari itu, Indonesia bahkan menjadi pendorong dalam kesepakatan dengan berbagai organisasi dunia untuk perlindungan imigran.

"Di tengah tantangan dari beberapa negara, Indonesia justru menjadi salah satu sponsor dan salah satu wakil presiden Pertemuan Intergovernmental Conference to Adopt The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Marrakesh, 10-11 Desember 2018," jelas Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) 2019 di Gedung Kemlu, Jakarta, Rabu (9/1).
 
Selain itu, Indonesia juga menjadi pendorong utama disahkannya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Right of Migrant Workers di Manila pada 14 November 2017, guna mengimplementasikan Cebu Declaration on Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers yang diresmikan pada Januari 2007.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu juga melakukan penguatan upaya menangani korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) melalui Bali Process. Seperti halnya dengan negara tetangga Australia yang melibatkan kalangan swasta.

"Masih dalam konteks Bali Process bersama dengan Australia, satu inisiatif baru dilakukan untuk pencegahan dan penanganan TPPO yaitu dengan melibatkan kalangan swasta. Dengan menggandeng swasta, diharapkan resiko TPPO akan dapat dikurangi," papar Retno.

Kemlu sendiri telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di negara-negara tempat mereka bekerja.

Retno menyampaikan hasil kerja perlindungan WNI dalam empat tahun terakhir yakni 73,503 kasus WNI telah terselesaikan, dan 278 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Kemudian 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi, 16.432 WNI dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia, 37 WNI dibebaskan dari penyanderaan di Filipina dan Somalia, serta lebih dari Rp 574 miliar hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

Di awal 2019, sebanyak tiga WNI yang menjadi sandera di Kongo juga dapat dibebaskan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA