Inspektur Jenderal Polisi Kerajaan Malaysia Mohamad Fuzi Harun mengatakan pada hari Rabu (9/1). Di antara mereka yang ditangkap adalah dua orang pria berusia 46 dan 27 tahun serta seorang wanita berusia 26 tahun.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima sejumlah laporan mengenai pengguna akun media sosial yang memposting komentar yang berisi penghinaan terhadap Sultan Muhammad V," jelasnya seperti dimuat
Bernama.
"Mereka yang ditangkap adalah pemilik dua akun Twitter
(@azhamakhtar dan
@aliaastaman) dan pemilik akun Facebook dengan nama Eric Liew," tambahnya.
Mohamad Fuzi mengatakan, tiga orang yang terlibat akan diselidiki di bawah Undang-undang Sedisi Malaysia.
"Publik disarankan untuk menggunakan media sosial dengan hati-hati dan menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang provokatif atau yang salah mengartikan pengunduran diri Yang di-Pertuan Agong XV, sejauh menyebabkan persepsi negatif terhadap institusi kerajaan negara ini," pungkasnya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: