Pria itu adalah Mohammad Monir berusia 35 tahun. Dia ditemukan bersalah pada pekan ini oleh pengadilan cyber Dhaka karena mengedit dan mempublikasikan gambar media sosial Hasina dan mantan presiden Zillur Rahman.
"Dia memposting gambar-gambar yang terdistorsi dalam status Facebook-nya dan membuat komentar menghina dalam keterangan foto," kata jaksa penuntut Nazrul Islam Shamim kepada kantor berita
AFP.
Hasina sendiri diketahui terpilih kembali pada bulan Desember lalu dalam pemilu yang diwarnai oleh kekerasan, penangkapan serta klaim kecurangan.
Monir dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 57 undang-undang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) negara Asia Selatan.
Shamim mengatakan bahwa sejak pengadilan dunia maya mulai berfungsi pada tahun 2013, setidaknya tujuh orang telah dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran serupa yang melibatkan Hasina dan lainnya.
Setidaknya 200 kasus lagi sedang menunggu dan dalam berbagai tahap persidangan.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: