Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Diwajibkan Kuasai Tiga Bahasa Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 Januari 2019, 13:50 WIB
Polisi Diwajibkan Kuasai Tiga Bahasa Asing
Ilustrasi/Net
rmol news logo Zaman telah berubah. Sebagai wajah masyarakat, polisi dituntut memiliki kemampuan menggunakan tiga bahasa asing. Hal ini diperlukan agar bisa berkomunikasi dengan baik dengan orang asing yang sedang berkunjung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketiga bahasa asing yang diwajibkan untuk dipelajari dan dikuasai itu adalah bahasa Inggris, Spanyol dan Prancis.

Direktorat Jenderal Keamanan Nasional Maroko, yang setara dengan Polri, baru-baru ini memperkenalkan sebuah program pendidikan bahasa asing untuk polisi di Maroko.

Dengan program ini diharapkan di masa mendatang polisi dapat membantu warga negara asing yang menetap di Maroko, maupun turis yang sedang melakukan kunjungan. Program ini juga disebutkan sebagai bagian dari inisiatif membangun pelayanan keamanan yang modern.

Seperti dikutip dari Sahabatmaroko.com, disebutkan bahwa siswa di Institut Kepolisian Kerajaan menjadi pihak pertama yang mendapatkan manfaat dari program ini.

Di Maroko, ada dua bahasa resmi, yakni bahasa Arab dan bahasa tamazight atau Berber. Semengara Prancis adalah bahasa asing pertama di negara itu.

Sejauh ini Maroko diakui sebagai negara dengan tingkat keamanan yang tinggi. Menurut Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada laporan bulan Januari tahun 2018 lalu, Maroko adalah salah satu negara yang paling tidak berbahaya di dunia.

Sementara di bulan Januari tahun 2019 ini, konsultan keamanan global, International SOS juga meluncurkan laporan 2019  Travel Risk Map. Di dalam laporan ini, Maroko lagi-lagi disebut sebagai negara dengan tingkat risiko yang rendah untuk dikunjungi.

Keamanan Maroko setara dengan dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat dan Inggris. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA