Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Maria Ressa Bentuk Intimidasi Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 15 Februari 2019, 23:53 WIB
Kasus Maria Ressa Bentuk Intimidasi Wartawan
Maria Ressa/Net
rmol news logo Penangkapan wartawan Filipina Maria Ressa pada Rabu malam (13/2), di kantor pusat perusahaan di Manila, merupakan hal yang memprihatinkan.
 
Dia ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya.
 
Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) ikut menyuarakan keprihatinan mereka atas penangkapan tersebut.
 
"Kami sangat prihatin dengan penangkapan Maria Ressa di Filipina, kepala situs berita online, Rappler, atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya," begitu keterangan JFCC (Jumat, 15/2).
 
Kritikus Presiden Filipina Rodrigo Duterte itu kemudian dibebaskan dengan jaminan sehari setelahnya. Maria membantah melakukan kesalahan dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
 
Amnesty International mengatakan tuduhan itu ditujukan untuk mengintimidasi wartawan yang menantang pemerintahannya.
 
Maria sendiri diketahui telah menjadi jurnalis di Asia selama lebih dari 25 tahun, dan pernah menjadi kepala biro CNN di Manila kemudian di Jakarta.
 
Dia sebelumnya adalah presiden JFCC ketika berbasis di Indonesia.[mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA