Â
Dari ke-14 anggota DPRD yang telah mengembalikan uang kepada KPK terdiri dari sebagian yang telah ditetapkan tersangka maupun saksi.
Â
Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).
Â
"Terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun Saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 Milyar," ujar Febri.
Â
Adapun, lanjut Febri, pengembalian uang haram dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi itu tidak dikembalikan sekaligus, melainkan dilakukan pengembian secara bertahap.
Â
"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian," beber Febri.
Â
Lebih lanjut, Febri masih menduga masih didapati senumlah pihak yang belum mengembikan uang teresebut kepada KPK. Karenanya, ia meminta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang tersebut.Â
Â
"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," tegas Febri.
**
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: