Â
Begitu bunyi laporan terbaru Human Rights Watch yang dirilis pekan ini (Rabu, 6/3).
Â
Laporan setebal 53 halaman mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2018, pemerintah Irak dan Kurdi menahan sekitar 1.500 anak-anak. Di antara mereka, setidaknya 185 anak-anak asing telah dihukum atas tuduhan terorisme dan dijatuhi hukuman penjara.
Â
Dokumen HRW menyatakan bahwa pihak berwenang setempat melakukan sejumlah tindakan sewenang-wenang seperti menangkap dan menuntut anak-anak yang memiliki hubungan dengan ISIS dan menggunakan penyiksaan untuk memaksa mereka mengaku.
Â
Bukan hanya itu, anak-anak tersebut juga diadili dalam persidangan yang terburu-buru dan tidak adil.
Â
"Pendekatan menyeluruh dan menghukum ini bukan keadilan, dan akan menciptakan konsekuensi negatif seumur hidup bagi banyak dari anak-anak ini," kata direktur advokasi hak-hak anak untuk HRW, Joe Becker seperti dimuat
BBC.
Â
Laporan itu mewawancarai 29 anak yang ditahan karena dugaan afiliasi ISIS pada November tahun lalu.
Â
Dikatakan bahwa 19 dari tersangka melaporkan bahwa mereka telah mengalami penyiksaan, termasuk pemukulan dengan pipa plastik, kabel listrik atau tongkat.
Â
Selain itu, salah satu dari anak-anak itu, seorang bocah laki-laki berusia 17 tahun yang berada di tahanan Irak, mengatakan dia berulang kali diskors selama 10 menit.
Â
Hasil wawancara yang sama menemukan bahwa mereka mengaku telah bergabung dengan ISIS karena kebutuhan ekonomi, tekanan teman sebaya atau keluarga.
Â
Sementara itu beberapa lainnya mengaku bergabung dengan ISIS karena masalah keluarga atau keinginan untuk mendapatkan status sosial.
Â
Dalam laporan yang sama, HRW mengatakan bahwa anak-anak Irak yang telah dibebaskan takut kembali ke rumah karena stigma keanggotaan ISIS dan ancaman serangan balas dendam.
Â
HRW mendesak pemerintah Irak dan Kurdi untuk mengubah undang-undang anti-teror untuk mengakhiri penahanan semacam itu karena melanggar hukum internasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: