Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KBRI Selamatkan WNI Dari Kelompok Bersenjata Yaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Maret 2019, 17:01 WIB
KBRI Selamatkan WNI Dari Kelompok Bersenjata Yaman
rmol news logo . Adib Nadim, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan kelompok bersenjata di Yaman sejak ditahan pada 28 November 2018, akhirnya Rabu (13/3) berhasil dipulangkan.

Sebelumnya, Adib ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah, 30 km Selatan Yaman, Ia ditahan selama 99 hari  bersama sekitar tujuh warga negara
asing lainnya hingga dibebaskan pada 7 Maret 2019 lalu.

"Alhamdulillah saya bisa bebas. Terima kasih atas bantuan KBRI dan pemerintah yang sudah mengupayakan pembebasan saya", ujar Adib saat diterima Duta
Besar RI Muscat, Mustofa Taufik Abdul Latif, setelah pembebasan tersebut.  

Upaya pembebasan Adib tersebut dilakukan, melalui kerjasama dengan otoritas keamanan Kesultanan Oman serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat.

"Atas nama Pemerintah Indonesia, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan otoritas keamanan Kesultanan Oman, dalam pembebasan seorang WNI
di Yaman," ucap Menlu Retno saat melakukan pertemuan bilateral pagi ini, Kamis (14/3) dengan Menlu Oman, Yusuf bin Alawi di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta Pusat.

Adib dipulangkan oleh KBRI Muscat, dengan menggunakan penerbangan Oman Air didampingi oleh pejabat KBRI Muscat. Adib merupakan mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut. Adib berangkat ke Yaman, untuk meneruskan studinya pada tahun 2013. Saat ditangkap Adib sedang menemani sahabatnya, Warga Negara Malaysia untuk menjenguk keluarganya di Kota Sanaa.

Sejak pecahnya  konflik bersenjata pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia mengeluarkan himbauan kepada seluruh WNI untuk tidak berkunjung ke Yaman. Hingga saat ini himbauan tersebut belum dicabut. Secara umum, situasi keamanan di Yaman juga belum kondusif bagi warga negara asing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA