Â
"Sekretaris jenderal memberi tahu semua negara yang bersangkutan bahwa penarikan itu akan berlaku untuk Filipina pada 17 Maret," kata juru bicara PBB Eri Kaneko kepada kantor berita
AFP.
Â
Di bawah perjanjian itu, penarikan hanya efektif satu tahun setelah suatu negara memberikan pemberitahuan tertulis tentang keputusannya kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Â
Negara penandatangan juga dapat "tidak dipulangkan" dari setiap kasus yang sudah menunggu di pengadilan sebelum penarikan.
Itu berarti, penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba presiden yang diluncurkan oleh jaksa ICC Fatou Bensouda pada Februari 2018 akan tetap berlanjut.
Â
"Penangguhan penarikan untuk jangka waktu 12 bulan adalah untuk mencegah situasi seperti ini di mana sebuah negara dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka menarik diri untuk melindungi diri dari penuntutan," kata pengacara HAM, Toby Cadman, kepada
Al Jazeera.
Â
"Intinya adalah bahwa Anda tidak dapat diizinkan untuk melakukan itu. Jadi ICC akan terus dan akan memiliki yurisdiksi atas penuntutan presiden dan pejabat senior yang dianggap bertanggung jawab," sambungnya.
Â
Dengan demikian, Filipina menjadi negara kedua di dunia yang melakukan penarikan diri dari ICC setelah Burundi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: