Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam Dan Amputasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 03 April 2019, 16:23 WIB
Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam Dan Amputasi
Sultan Hassanal Bolkiah/Net
rmol news logo Brunei Darussalam resmi menerapkan undang-undang Syariah baru hari ini (Rabu, 3/4).
 
Di antara aturan Syariah terbaru ini adalah hukuman mati rajam untuk pelaku hubungan seks sesama jenis atau gay dan perzinaan serta amputasi tangan dan kaki untuk pelaku pencurian.
 
Langkah tersebut membuat Brunei Darussalam sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana Syariah di tingkat nasional, seperti sebagian besar negara-negara Timur Tengah.
 
Namun di sisi lain, undang-undang Syariah baru telah memicu kecaman. Wakil direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson mengatakan bahwa Brunei Darussalam memaksakan hukuman kuno.
 
Aturan baru tersebut diberlakukan bagi warga muslim maupun non-muslim di Brunei Darussalam.
 
Dalam pidato publik di perayaan Isra' Mi'raj hari ini, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat. Tetapi dia tidak menyebutkan hukum pidana yang baru.
 
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan, seperti dimuat Channel News Asia.
 
Dia juga menegaskan bahwa Brunei merupakan negara yang adil.
 
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA