Ini akan menjadi kali kedua Rosmah dijerat dengan kasus korupsi proyek tersebut.
Langkah itu diumumkan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4) Dikabarkan
, pihak MACC telah memperoleh persetujuan dari Kamar Jaksa Agung untuk mengajukan tuntutan terhadap Rosmah.
Â
Wanita berusia 67 tahun itu akan dijerat berdasarkan Bagian 16 (A) (a) UU MACC.
Sebelumnya pada 15 November tahun lalu, Rosmah mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesi untuk dua tuduhan korupsu di mana dia disebut meminta 187,5 juta ringgit dan menerima 1,5 juta ringgit untuk proyek-proyek penyediaan energi matahari untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: