Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Feodalisme Ancaman Terbesar Demokrasi Di Dunia Islam

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-muhammad-najib-5'>DR. MUHAMMAD NAJIB</a>
OLEH: DR. MUHAMMAD NAJIB
  • Sabtu, 13 April 2019, 09:23 WIB
Feodalisme Ancaman Terbesar Demokrasi Di Dunia Islam
Ilustrasi/Net
UNTUK membahas tema yang sangat penting ini, harus dimulai dari contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dan merujuk pada Alquran alkarim, agar tidak kehilangan dimensi historisnya, dan memiliki landasan religius yang kokoh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bagi para pemikir Islam kontemporer yang mendukung gagasan demokrasi, umumnya merujuk pada Alquran, surah Ali Imran ayat 159 dan Asy Syura 38. Dalam dua ayat ini perintah untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan masyarakat tercantum secara eksplisit.

Kemudian Nabi Muhammad sendiri, saat menjadi kepala negara di Madinah, dalam menata kepentingan bersama urusan warga masyarakatnya menggunakan prinsip ini. Wujud yang paling nyata dan paling fenomenal dalam kontek bernegara adalah Piagam Madinah.

Bila dibandingkan dengan teori Kontrak Sosial yang dirumuskan oleh John Locke pada abad ke-17, yang kemudian menjadi landasan filosofis sistem demokrasi modern, maka isinya secara substansial tidaklah berbeda. Dengan demikian Piagam Madinah dapat dikatakan mendahului Teori Kontrak Sosial hampir sepuluh Abad. Sementara dibanding Magna Carta yang dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Kerajaan Inggris dibuat awal abad ke-13, berarti Piagam Madinah 6 abad lebih awal. Karena itu tidak berlebihan bila banyak ilmuwan politik menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis negara modern pertama di dunia.

Merujuk fakta-fakta di atas, sampai-sampai Robert N. Bellah dalam bukunya yang berjumlah Beyond Belief  menyebut: "to modern to succeed. Memang bila dilihat kehidupan masyarakat Arab saat itu, konstitusi ini terlalu modern sehingga sulit dibayangkan bisa sukses. Akan tetapi faktanya ia bisa bertahan, bukan saja saat Nabi masih memimpin, akan tetapi setelah diganti oleh empat khalifah berikutnya yang dikenal dengan Khalifahu Rasyidin.

Ada beberapa prinsip syura yang tidak boleh diabaikan, sehingga ia berfungsi sesuai kaidahnya. Pertama, prinsip egaliter tanpa membeda-bedakan asal suku maupun hubungan darah (Al Hujurat, ayat 13). Kedua, tingginya derajat orang yang berkualitas atau berilmu (Al Mujadilah ayat 11). Ketiga, terkait dengan promosi kepemimpinan, diperhatikannya pengorbanan yang pernah diberikan dalam perjuangan, baik pengorbanan yang berupa harta, jiwa,  maupun raga.

Sementara bentuk negara sama sekali tidak disinggung di dalam Alquran, karena itu seorang ulama asal Mesir bernama Muhammad Abduh berkesimpulan; bagi Islam tidak masalah negara berbentuk kerajaan atau republik, yang penting bagaimana substansi syura dijalankan.

Memang benar Abu Bakar sebagai Khalifah pertama adalah mertua Nabi, begitu juga Umar bin Khattab yang menjadi Khalifah ke-2. Sedangkan Usman bin Affan sebagai Khalifah ke-3 juga merupakan menantu Nabi, begitu juga Ali bin Thalib yang menjadi Khalifah ke-4 disamping menantu, ia juga merupakan anak dari paman Nabi.

Akan tetapi mereka semua mendapatkan kehormatan dalam pemerintahan di Madinah, bukan disebabkan karena hubungan darah. Disamping tidak ada landasan relijiusnya, Nabi juga sama sekali tidak memberikan contoh praktik nepotisme dalam pengelolaan negara. Akan tetapi keutamaan para sahabat ini karena kombinasi dari keikhlasan dalam mengabdi, pengorbanan dalam berjuang, kesalihan dalam ibadah, serta keutamaan dalam ilmu dan kebijakan. Dalam istilah modern disebut promosi jabatan dengan pendekatan ini dikenal dengan istilah merits system.

Merujuk pada fakta-fakta di atas, maka baik secara teoritis maupun praksis, dapat dikatakan secara substansial syura tidak berbeda dengan demokrasi. Menurut Ibnu Khaldun, sistem Kekhalifahan yang berlandaskan pada sistem Syura sesuai syarat hanya terjadi saat pemerintahan dibawah Nabi,  kemudian diikuti oleh Khalifahurasyidin atau khalifah yang empat. Sesudahnya sejatinya kembali pada sistem kerajaan yang berbasis pada kesukuan yang di dunia Arab disebut kabilah, walaupun istilah khilafah kerap digunakan. Bahkan Saudi Arabia sejak berdirinya sampai sekarang menyebut dirinya sebagai mamlakah yang artinya kerajaan.

Dimulai dari Muawiyah yang menggantikan Ali, kemudian membangun dinasti politiknya berdasarkan semangat keluarga atau kabilah yang kemudian dikenal dengan sebutan Bani Umayyah atau keturunan Umayyah. Setelah dinasti ini runtuh, lalu diganti dengan Bani Abbasiyah. Setelah Abbasiyah runtuh, dunia Islam tidak lagi memiliki kepemimpinan Tunggal. Dan yang paling besar diantara kerajaan-kerajaan Islam ini adalah Turki Usmani yang didirikan oleh Usman Al Ghazi. Kini semua negara Arab yang masih berbèntuk kerajaan dipimpin oleh bani-bani yang berbeda, seperti di Jordania dipimpin oleh bani Hasyim, sedangkan Saudi Arabia dipimpin oleh bani Saud.

Sementara negara-negara Arab yang sudah berbentuk republik dan menyatakan negara demokrasi,  semangat kabilah dan kebanggaan akan keturunan yang kemudian membentuk budaya feodal dalam pengelolaan negara masih tetap mendominasi.

Di luar negara Arab, pengaruh feodalisme dalam mengelola kekuasaan yang kemudian juga dikenal dengan sebutan politik dinasti atau dinasti politik juga terjadi di Pakistan, Bangladesh, dan sejumlah negara Muslim lain termasuk di Indonesia. Belakangan bahkan politik dinasti sudah merambah ke banyak partai politik.

Secara teoritis Samuel P. Huntington menempatkan faktor budaya dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat termasuk agama sangat menentukan sukses tidaknya sebuah negara dalam mengimplementasikan demokrasi. John L. Esposito menambahkan pengaruh faktor historis disamping faktor budaya.

Implikasi politik dinasti yang menempatkan hubungan darah sebagai hal yang utama, khususnya terkait dengan promosi jabatan publik, mengakibatkan  demokrasi dalam arti sebenarnya sulit sekali berkembang  di dunia Islam.  Karena itu tidak Bisa disalahkan jika banyak ilmuwan Barat menyimpulkan, bahwa demokrasi tidak compatible dengan Islam.

Kenyataan ini sudah lama dikeluhkan oleh pembaharu  Islam yang hidup di abad ke-19, bernama Jamaluddin Al Afghani. Saat ia menginjakkan kakinya di Paris setelah melanglang buana ke banyak negara muslim, ia menyataka dalam sebuah kalimat yang kemudian sangat terkenal: "Di dunia Islam, nilai-nilai Islam hanya dibicarakan, akan tetapi di Barat nilai-nilai Islam dipraktikan". Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ancaman terbesar demokrasi di dunia Islam saat ini, terletak pada kultur feodalisme dalam bentuk dinasti kekuasaan atau politik dinasti. rmol news logo article

Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA