Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 16 April 2019, 23:26 WIB
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme
Ilustrasi terorisme/Net
rmol news logo Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang dan mencabut kewarganegaraan 138 di antaranya karena tuduhan terorisme pada Selasa (16/4).

Di antara mereka yang dihukum, 69 di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara yang lain mendapat hukuman antara tiga hingga tujuh tahun.

58 di antara mereka diadili secara in absentia. Mereka dituduh mendirikan sel yang terkait dengan Pengawal Revolusi Iran.

Selain itu, 96 orang di antaranya didenda masing-masing 265.000 dolar AS.

Para tersangka dituduh meledakkan bom, percobaan pembunuhan, merusak properti dan secara ilegal memiliki senjata dan bahan peledak.

Penuntut juga menuduh bahwa Pengawal Revolusi telah melatih anggota sel di Libanon, Iran dan Irak, dan memberikan dukungan teknis, logistik dan keuangan.

Kelompok kampanye yang bermarkas di London, Institut Hak-hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD), menilai bahwa hukuman itu adalah satu insiden kewarganegaraan terbesar yang dicabut melalui keputusan pengadilan atau perintah eksekutif sejak 2012.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, proses tersebut kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai dan bahwa sebagian besar warga Bahrain yang dicabut kewarganegaraannya dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan secara efektif.

"Sebuah uji coba massal tidak dapat menghasilkan hasil yang adil dan membuat orang tanpa kewarganegaraan dalam uji coba massal adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," kata direktur advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaeiz.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan dan bahwa tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan kewarganegaraannya, atau hak untuk memasuki negaranya sendiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA