Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai 22 April 2019, Pengunjung Yang Keluar Singapura Tidak Dapat Cap Di Paspor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 17 April 2019, 20:41 WIB
Mulai 22 April 2019, Pengunjung Yang Keluar Singapura Tidak Dapat Cap Di Paspor
Singapura/Net
rmol news logo  Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengumumkan bahwa per 22 April 2019, para pengunjung yang keluar dari negara tersebut tidak akan memiliki cap di paspor mereka. 

Dalam pengumuman yang dirilis pada Rabu (17/4), ICA mengatakan akan menghentikan penerbitan persetujuan imigrasi keberangkatan, atau prangko tanggal keberangkatan pada dokumen perjalanan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk merampingkan proses dan mempercepat izin imigrasi.

Sebelumnya, semua orang asing yang meninggalkan Singapura akan mendapatkan cap di paspor mereka, lengkap dengan tanggal keberangkatan. Cap itu diberikan oleh petugas imigrasi.

“Sejak September 2016, pelancong asing yang sidik jarinya telah didaftarkan melalui sistem BioScreen begitu mereka tiba di Singapura berhak menggunakan jalur otomatis ketika mereka meninggalkan Singapura. Mereka tidak perlu menerima persetujuan imigrasi keberangkatan ketika mereka menggunakan jalur otomatis," begitu keterangan ICA.

"Ini akan diperpanjang untuk semua orang asing yang meninggalkan Singapura melalui counter berawak mulai 22 April," sambung keterangan yang sama seperti dimuat Channel News Asia.

ICA mengatakan akan menginformasikan pihak berwenang asing tentang langkah terbaru itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA