Dalam pengumuman yang dirilis pada Rabu (17/4), ICA mengatakan akan menghentikan penerbitan persetujuan imigrasi keberangkatan, atau prangko tanggal keberangkatan pada dokumen perjalanan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk merampingkan proses dan mempercepat izin imigrasi.
Sebelumnya, semua orang asing yang meninggalkan Singapura akan mendapatkan cap di paspor mereka, lengkap dengan tanggal keberangkatan. Cap itu diberikan oleh petugas imigrasi.
“Sejak September 2016, pelancong asing yang sidik jarinya telah didaftarkan melalui sistem BioScreen begitu mereka tiba di Singapura berhak menggunakan jalur otomatis ketika mereka meninggalkan Singapura. Mereka tidak perlu menerima persetujuan imigrasi keberangkatan ketika mereka menggunakan jalur otomatis," begitu keterangan ICA.
"Ini akan diperpanjang untuk semua orang asing yang meninggalkan Singapura melalui counter berawak mulai 22 April," sambung keterangan yang sama seperti dimuat
Channel News Asia.
ICA mengatakan akan menginformasikan pihak berwenang asing tentang langkah terbaru itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: