Dalam teror mematikan itu, 50 orang meninggal dunia saat ibadah salat Jumat digelar.
Pasca teror tersebut, pemerintah Selandia Baru mempertimbangkan untuk memberikan visa kepada para korban selamat. Namun, belum ada keputusan yang diumumkan.
Meski begitu
Al Jazeera memuat, imigrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat.
Orang-orang yang hadir di masjid ketika mereka diserang pada 15 Maret dapat mendaftar, seperti halnya anggota keluarga langsung para korban.
Para pelamar visa ini harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan terjadi, sehingga visa tidak akan tersedia untuk turis atau pengunjung jangka pendek.
Aplikasi dapat dibuat mulai hari Rabu (24/4).
Perdana Menteri Jacinda Ardern sebelumnya mengatakan bahwa serangan itu adalah tindakan terorisme. Dia segera mengeluarkan undang-undang senjata api yang melarang senjata semi-otomatis pasca teror tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.