Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Arab Saudi dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, selain membebaskan, dua WNI tersebut juga difasilitasi kepulangannya ke tanah air.
"KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB," ungkap Agus melalui pesan teks kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4) sesaat lalu.
Agus menuturkan, kasus tersebut bermula saat kedua WNI dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan, hingga akhirnya kedua WNI tersebut dilaporkan ke pihak berwenang dan divonis hukuman mati.
"Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh," tuturnya
Namun akhirnya, lanjut Agus, upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan akhirnya dapat menyelamatkan keduanya, dimana pengadilan banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
"Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara," lanjutnya.
Lanjut Agus, setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.
Diketahui pembebasan dua WNI tersebut merupakan bagian dari sembilan orang WNI yang berhasil dibebaskan oleh KBRI Riyadh.
“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan, Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: