Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KBRI Riyadh Berhasil Bebaskan Dua WNI Dari Vonis Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 April 2019, 10:41 WIB
KBRI Riyadh Berhasil Bebaskan Dua WNI Dari Vonis Hukuman Mati
Dua WNI yang dibebaskan dari hukuman mati/RMOL
rmol news logo Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Riyadh, Arab Saudi berhasil membebaskan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jawa Barat dari ancaman hukuman mati.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Arab Saudi dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, selain membebaskan, dua WNI tersebut juga difasilitasi kepulangannya ke tanah air.

"KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB," ungkap Agus melalui pesan teks kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4) sesaat lalu.

Agus menuturkan, kasus tersebut bermula saat  kedua WNI dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan, hingga akhirnya kedua WNI tersebut dilaporkan ke pihak berwenang dan divonis hukuman mati.

"Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh," tuturnya

Namun akhirnya, lanjut Agus, upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan akhirnya dapat menyelamatkan keduanya, dimana pengadilan banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

"Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara," lanjutnya.

Lanjut Agus, setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.

Diketahui pembebasan dua WNI tersebut merupakan bagian dari sembilan orang WNI yang berhasil dibebaskan oleh KBRI Riyadh.

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan, Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA