Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu Sebut Penabrakan KRI Oleh Kapal Vietnam Melanggar Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 April 2019, 19:17 WIB
Kemlu Sebut Penabrakan KRI Oleh Kapal Vietnam Melanggar Hukum Internasional
Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir/RMOL
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan penabrakan sengaja yang dilakukan kapal perikanan Vietnam, terhadap kapal KRI Tjipradi 381 di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) pukul 14.45 WIB.

"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi 381 yang terjadi kemarin di perairan antara Indonesia dan Vietnam," ungkap Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir di Ruang Palapa, Kemlu, Pejambon, Senin (29/4).

Pria yang akrab disapa Tata ini menegaskan, apa yang dilakukan kapal Vietnam tersebut telah membahayakan personelnya sendiri. Bahkan tindakan penabrakan sengaja itu telah melanggar hukum internasional.

"Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu sangat membahayakan personel baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," tuturnya.

Tadi pagi, pihaknya telah memanggil Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, dan menyampaikan protes penuh atas kejadian tersebut. Saat ini Kemlu juga tengah menanti laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari Kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin," tuturnya.

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap atas kejadian tersebut dari Panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA