Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Julian Assange Dijatuhi Hukuman Penjara 50 Minggu Di Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 01 Mei 2019, 21:59 WIB
Julian Assange Dijatuhi Hukuman Penjara 50 Minggu Di Inggris
Julian Assange saat ditangkap/Net
rmol news logo Pendiri WikiLeaks, Julian Assange dijatuhi hukuman 50 minggu penjara karena melanggar perintah pengadilan Inggris tujuh tahun lalu. Hukuman itu diputuskan di Southwark Crown Court London pada hari ini (Rabu, 1/5)

Sang whistleblower asal Australia itu diketahui ditangkap pada 11 April lalu setelah berlindung di kedutaan besar Ekuador di London selama tujuh tahun. Dia ditangkap setelah pemerintah Ekuador mengizinkan penangkapannya.

Assange kini akan menjalani hukuman hampir satu tahun di Inggris sambil berjuang dalam upaya terpisah untuk memindahkannya ke Amerika Serikat.

Assange sendiri melarikan diri ke kedutaan Ekuador pada 2012 setelah seorang hakim Inggris memerintahkan ekstradisinya untuk menghadapi tuduhan Swedia atas pelecehan seksual dan pemerkosaan, yang dia bantah.

Dia mengklaim tuduhan itu adalah dalih untuk memindahkannya ke Amerika Serikat, di mana dia khawatir akan dituntut atas pembebasan jutaan dokumen rahasia oleh WikiLeaks.

Dalam sebuah surat yang dibacakan atas namanya, Assange menyatakan penyesalannya.

"Saya melakukan apa yang saya pikir pada saat itu adalah yang terbaik atau mungkin satu-satunya hal yang bisa saya lakukan," bunyi surat itu seperti dimuat Channel News Asia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA