Aplikasi, yang dikenal sebagai Platform Operasi Gabungan Terpadu, digunakan untuk menyimpan berbagai informasi, mulai tinggi dan berat badan individu hingga pemindaian pengenalan wajah.
Laporan HRW itu juga mengungkapkan bahwa pihak berwenang Xinjiang mengamati dengan cermat 36 kategori perilaku, termasuk mereka yang tidak bersosialisasi dengan tetangga, sering menghindari menggunakan pintu depan, tidak menggunakan smartphone, antusias menyumbang ke masjid antusias, dan menggunakan jumlah listrik dalam kadar yang dianggap abnormal.
"Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pola, dan memprediksi, kehidupan sehari-hari dan resistensi dari populasi, dan, pada akhirnya, untuk merekayasa dan mengendalikan realitas," kata HRW dalam laporan itu, seperti dimuat
Al Jazeera.
Kelompok pengawas hak asasi itu bekerja dengan perusahaan keamanan Jerman Cure53 untuk merekayasa balik aplikasi pada akhir 2018 demi memberikan gambaran soal bagaimana sebenarnya pengawasan massal bekerja di Xinjiang.
Seiring dengan pengumpulan informasi pribadi, aplikasi ini meminta para pejabat untuk melaporkan tentang orang, kendaraan dan acara yang mereka temukan dan dianggap mencurigakan. Mereka juga bisa mengirimkan "misi investigasi" untuk ditindaklanjuti oleh polisi.
Petugas juga diminta untuk memeriksa apakah tersangka menggunakan salah satu dari 51 alat internet yang dianggap mencurigakan, termasuk platform pengiriman pesan yang populer di luar China seperti WhatsApp, LINE dan Telegram.
Laporan HRW menyebut, sejumlah orang mengatakan mereka atau anggota keluarga mereka telah ditahan karena memasang WhatsApp atau Virtual Private Network (VPN) di ponsel mereka selama pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: