Pasalnya, pendudukan yang berkelanjutan oleh Angkatan Bersenjata Republik Armenia, menyebabkan Nagorno-Karabakh untuk sementara waktu berada di luar kendali Azerbaijan.
"Setiap kunjungan tanpa persetujuan Republik Azerbaijan ke wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, yang secara internasional diakui sebagai bagian integral dari Azerbaijan, dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan dan integritas wilayah dari Republik Azerbaijan dan sebagai pelanggaran undang-undang nasional dan juga norma dan prinsip yang relevan dengan hukum internasional," begitu bunyi peringatan tersebut.
Pihak Kementerian Luar Negeri Azerbaijan juga meminta warga negara asing untuk menahan diri dari bepergian ke wilayah-wilayah tersebut.
"Kementerian mengingatkan bahwa mereka yang bepergian ke wilayah pendudukan tanpa izin yang tepat dari Republik Azerbaijan akan dilarang masuk ke Azerbaijan," tutup peringatan yang dibawa Wakil Dubes Azerbaijan Ruslan Nasibov saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Dalam kunjungan tersebut sang Wakil Dubes meminta bantuan media dan komunitas wartawan menyebarluaskan peringatan itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: