Langkah itu diambil sebagai upaya untuk meredam reaksi global yang dipimpin oleh selebriti seperti George Clooney dan Elton John.
Brunei diketahui memicu kemarahan global awal April lalu ketika meluncurkan interpretasinya tentang hukum Islam, atau syariah dengan menghukum pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan kematian, termasuk dengan rajam atau melempari batu.
Brunei telah secara konsisten mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan undang-undang, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu.
Namun, sebagai tanggapan terhadap kritik yang ditujukan pada negara kaya minyak itu, Sultan Bolkiah mengatakan hukuman mati tidak akan dikenakan dalam penerapan Tata Tertib Hukum Syariah (SPCO).
"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahan persepsi sehubungan dengan implementasi SPCO. Namun, kami percaya bahwa setelah ini diselesaikan, kebaikan hukum akan terlihat jelas," kata sultan dalam pidatonya di awal bulan suci Ramadhan.
"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktekkan moratorium
de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan
common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," sambungnya seperti dimuat
Channel News Asia.
Diketahui bahwa beberapa kejahatan sudah memerintahkan hukuman mati di Brunei, termasuk pembunuhan berencana dan perdagangan narkoba, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1990an.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: