Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Blokir Huawei, AS Bisa Bahayakan Jutaan Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 29 Mei 2019, 22:39 WIB
Blokir Huawei, AS Bisa Bahayakan Jutaan Orang
Huawei/Net
rmol news logo Langkah Amerika Serikat menempatkan raksasa elektronik China, Huawei dalam daftar hitam perdagangan bisa menciptakan preseden berbahaya yang akan merugikan jutaan konsumen.

Begitu kata pejabat hukum Huawei, Song Liuping pada Rabu (29/5). Dia mengatakan, larangan perdagangan itu juga akan secara langsung membahayakan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan memengaruhi banyak pekerjaan.

Diketahui bahwa Amerika Serikat baru-baru ini menambahkan Huawei ke daftar perusahaan yang tidak dapat diperdagangkan oleh perusahaan Amerika Serikat kecuali mereka memiliki lisensi.

Larangan perdagangan adalah bagian dari pertempuran yang lebih luas antara Amerika Serikat dan Huawei. Namun Washington berupaya untuk memblokir Huawei dengan alasan masalah keamanan nasional.

Huawei telah berulang kali membantah klaim bahwa penggunaan produknya menimbulkan risiko keamanan, dan mengatakan bahwa perusahaan itu independen dari pemerintah China.

"Politisi di Amerika Serikat menggunakan kekuatan seluruh negara untuk mengejar perusahaan swasta," kata Song seperti dimuat BBC.

Song mengatakan keputusan untuk menempatkan Huawei sebagai pembuat smartphone terbesar kedua di dunia, pada daftar hitam entitas akan memiliki implikasi yang luas.

"Keputusan ini mengancam untuk membahayakan pelanggan kami di lebih dari 170 negara, termasuk lebih dari tiga miliar konsumen yang menggunakan produk dan layanan Huawei di seluruh dunia," jelasnya.

"Dengan mencegah perusahaan Amerika melakukan bisnis dengan Huawei, pemerintah akan secara langsung membahayakan lebih dari 1.200 perusahaan Amerika Serikat. Ini akan memengaruhi puluhan ribu pekerjaan Amerika," demikian Song. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA