Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Swedia Tolak Permintaan Penahanan Assange Atas Kasus Pemerkosaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 03 Juni 2019, 23:58 WIB
Pengadilan Swedia Tolak Permintaan Penahanan Assange Atas Kasus Pemerkosaan
Julian Assange/Net
rmol news logo Pengadilan Swedia pada hari Senin (3/6) menolak permintaan dari jaksa penuntut agar pendiri WikiLeaks, Julian Assange ditahan secara in absentia di Swedia atas tuduhan pemerkosaan tahun 2010.

Putusan itu berarti, jaksa Swedia pada tahap ini tidak dapat meminta ekstradisi Assange dari Inggris.

Sementara itu, Amerika Serikat juga diketahui telah meminta ekstradisi Assange atas tuduhan konspirasi.

Jika Inggris mengabulkan permintaan Amerika Serikat itu sebelum Swedia mengajukan klaimnya sendiri, maka Assange akan dikirim ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum.

Assange yang merupakan seorang warga negara Australia saat ini diketahui tengah menjalani hukuman 50 minggu di Inggris karena melewatkan jaminan setelah menghabiskan tujuh tahun bersembunyi di kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia.

Assange kerap membantah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan kepadanya. Jaksa Swedia sendiri membatalkan penyelidikan pemerkosaan itu pada tahun 2017 tetapi membukanya kembali setelah Ekuador membatalkan pemberian suaka kepada Assange pada bulan April lalu yang memungkinkan polisi Inggris menangkapnya.

"Investigasi (pemerkosaan) berlanjut dengan wawancara di Swedia. Saya juga akan mengeluarkan Perintah Investigasi Eropa untuk mewawancarai Julian Assange," kata jaksa penuntut Eva Marie Persson dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu, seperti dimuat Reuters. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA