Channel News Asia memuat, menurut pihak penyelenggara aksi, setelah tujuh jam berjalan, setidaknya 1.030.000 orang ambil bagian dalam aksi tersebut.
Menurut penyelenggara Civil Rights Rights Front, aksi itu bisa menjadi aksi unjuk rasa terbesar dalam tiga dekade terakhir.
Namun seorang juru bicara polisi mengatakan sekitar 240.000 orang yang tersisi di puncak aksi.
Polisi sendiri mengerahkan lebih dari 2.000 petugas untuk mengamankan protes massa.
Undang-undang ekstradisi itu sendiri didorong oleh Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam.
Sementara itu para penentang mengatakan bahwa sistem hukum China tidak akan menjamin hak yang sama terhadap para terdakwa seperti di Hong Kong yang semi-otonom.
Para pengunjuk rasa percaya bahwa undang-undang yang diusulkan di hadapan Dewan Legislatif semi-demokratis Hong Kong akan merusak aturan hukum kota dan membuat banyak orang berisiko diekstradisi ke China untuk kejahatan politik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: