Penundaan tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan di luar masyarakat Hong Kong yang memang sebagian besar telah menolaknya. Salah satu yang menanggapi penundaan itu adalah Amerika Serikat.
Diberitakan kantor berita
Reuters, Sabtu (15/6), Kantor Konsulat Amerika Serikat di Hong Kong menyambut baik keputusan yang diambil oleh Kepala Eksekutif Hongkong Carrie Lam beberapa saat lalu itu.
Dalam keterangannya, Lam mengaku penundaan dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan. Selama penundaan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan semua lapisan masyarakat di Hong Kong terkait RUU tersebut.
"Kami tidak ingin menentukan batas waktu untuk (penangguhan) RUU ini, dan berjanji akan melaporkan serta membahasnya dengan anggota legislatif sebelum menentukan langkah berikutnya," tegas Lam dalam jumpa pers, Sabtu (15/6).
Rancangan Undang-Undang Ekstradisi China ini sebelumnya telah membuat publik Hong Kong murka. Selama satu pekan penuh mereka menggelar aksi protes sekala besar di jalanan Hong Kong.
RUU Ekstradisi ini nantinya akan mencakup semua penduduk Hong Kong dan warga negara asing serta China yang tinggal atau bepergian ke wilayah Hong Kong. Hal itu membuat publik khawatir, RUU akan mengancam supremasi hukum yang menopang status keuangan internasional Hong Kong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: