Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Quebec Resmi Larang Pegawai Sektor Publik Gunakan Simbol Agama Saat Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 18 Juni 2019, 07:59 WIB
Quebec Resmi Larang Pegawai Sektor Publik Gunakan Simbol Agama Saat Bekerja
Kanada/Net
rmol news logo Pegawai sektor publik resmi dilarang mengenakan simbol agama apapun selama jam kerja. Aturan itu diterapkan di Provinsi Quebec Kanada awal pekan ini.

Majelis Nasional Quebec meloloskan RUU yang dikenal dengan nama Bill 21 tersebut dengan suara 73 banding 35 dalam voting yang digelar.

Aturan baru tersebut mempengaruhi pekerja publik dalam posisi otoritas, termasuk guru, hakim dan petugas polisi. Namun aturan itu tidak berlaku di pegawai pemerintah dan sipil saat ini.

Untuk guru sekolah, seperti dimuat Al Jazeera, melaporkan bahwa hanya guru yang dipekerjakan setelah tanggal 28 Maret 2019 yang tidak akan diizinkan untuk memakai simbol agama dalam bekerja.

Namun, jika seorang guru yang dipekerjakan sebelum 28 Maret ingin dipromosikan, dia tidak akan diizinkan untuk memakai simbol agama apa pun.

Pemerintah Quebec diketahui telah berusaha selama bertahun-tahun untuk membatasi pegawai negeri sipil dari mengenakan simbol-simbol agama terbuka dalam upaya untuk memperkuat masyarakat sekuler. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA