Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia Perpanjang Larangan Impor Makanan Dari AS Dan Uni Eropa Hingga Akhir 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 25 Juni 2019, 07:17 WIB
Rusia Perpanjang Larangan Impor Makanan Dari AS Dan Uni Eropa Hingga Akhir 2020
Presiden Rusia Vladimir Putin/Net
rmol news logo Presiden Rusia Vladimir Putin memperpanjang larangan impor produk makanan dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan sekutunya sampai akhir tahun 2020 mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembalasannya terhadap sanksi yang dikenakan pada Rusia atas Ukraina.

Perpanjangan embago segera diberlakukan setelah Putin menandatangani sebuah dekrit. Dalam dekrit itu tertuang bahwa Rusia memperpanjang embargo pada produk-produk makanan seperti susu, daging, dan sebagian besar makanan lainnya dari negara-negara Barat hingga 31 Desember 2020.

Putin juga dikabarkan menandatangani dokumen tambahan, yang mengubah norma-norma dari dekrit asli tentang kontra-sanksi awal yang dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2014.

"Langkah pembalasan ini dilakukan untuk memperpanjang dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020, pengoperasian langkah-langkah ekonomi khusus tertentu yang ditetapkan oleh keputusan presiden 6 Agustus 2014," begitu bunyi dokumen tersebut, seperti dimuat Russia Today.

Diketahui bahwa sejak 2014 lalu, Rusia Moskow melarang impor produk pertanian tertentu, bahan baku dan bahan makanan dari negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Australia, Norwegia, Islandia, Albania, Montenegro, Liechtenstein, dan Ukraina.

Embargo dilakukan sebagai tanggapan terhadap sanksi ekonomi yang diberlakukan Amerika Serikat dan Uni Eropa ke Rusia atas dugaan peran Moskow dalam penyatuan kembali Krimea dengan Rusia dan keterlibatannya dalam konflik militer di Ukraina timur. Tuduhan itu ditolak oleh Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA