Sirisena mengatakan, dia menyelesaikan formalitas untuk mengakhiri moratorium 42 tahun tentang hukuman mati. Dia menilai, hukuman mati diperlukan untuk menekan perdagangan narkotika yang merajalela.
"Saya telah menandatangani surat perintah kematian untuk empat orang. Mereka belum diberitahu. Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu karena itu dapat menyebabkan kerusuhan di penjara," kata Sirisena, seperti dimuat
Al Jazeera.
Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan dan hanya mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan segera.
Sirisena lebih lanjut mengatakan, saat ini ada ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu dan 60 persen dari 24.000 populasi penjara adalah pelanggar narkoba.
Keputusan Sirisena diambil selang sehari setelah Amnesty International menyatakan kekhawatirannya atas laporan media tentang persiapan untuk melanjutkan eksekusi.
"Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena harus segera menghentikan rencananya untuk melanjutkan eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Amnesty menyebut, Sri Lanka merupakan merupakan negara yang ikut ambil bagian dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang menetapkan penghapusan hukuman mati sebagai tujuan yang harus dicapai oleh negara-negara.
Langkah Sirisena untuk membawa kembali hukuman mati telah diumumkan sejak awal tahun ini. Dia mengumumkan negara itu akan melakukan eksekusi pertama dalam beberapa dasawarsa. Dia secara terbuka menyatakan bahwa dia telah terinspirasi oleh kampanye anti-narkoba versi Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Penjahat di Sri Lanka secara teratur diberikan hukuman mati karena pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terkait narkoba. Tetapi sejak 1976 hukuman mereka telah diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.