Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Lanka Rekrut Dua Algojo Pasca Pemberlakuan Kembali Eksekusi Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 30 Juni 2019, 08:26 WIB
Sri Lanka Rekrut Dua Algojo Pasca Pemberlakuan Kembali Eksekusi Mati
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sri Lanka merekrut dua orang algojo untuk memulai kembali eksekusi mati di negara pulau tersebut, setelah 43 tahun berhenti.

Eksekusi pertama akan dilakukan terhadap empat orang tahanan yang dihukum karena pelanggaran narkoba.

Pelaksanaan eksekusi mati di Sri Lanka akan mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku sejak 1976.

Sejak rencana eksekusi mati dimulai, Sri Lanka membuka rekrutmen untuk algojo yang akan melakukan eksekusi tersebut.

Dalam iklan yang dipasang Februari lalu, seperti dimuat BBC, kandidat algojo harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni seorang pria, warga negara Sri Lanka, berusia antara 18 hingga 45 tahun, memiliki karakter moral yang kuat, serta kekuatan mental yang baik.

Sejak saat itu, lebih dari 100 kandidat mengajukan lamaran. Media milik pemerintah Daily News mengatakan dua orang warga negara Amerika Serikat dan dua wanita juga telah melamar.

Seorang juru bicara penjara mengatakan dua kandidat yang berhasil harus melalui pelatihan akhir yang akan memakan waktu sekitar dua minggu.

Dimuat BBC, rekrutmen algojo baru dibuka karena algojo terakhir mengundurkan diri lima tahun lalu setelah mengalami shock saat melihat tiang gantungan.

Di Sri Lanka, pemerkosaan, perdagangan narkoba dan pembunuhan dapat dihukum dengan hukuman mati, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1976.

Namun Presiden Maithripala Sirisena mengubah arah dengan membuka kembali hukuman mati dengan tujuan untuk menekan perdagangan narkoba di Sri Lanka. Dia terinspirasi oleh tindakan keras Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Filipina terhadap kasus narkoba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA