Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KJRI Kuching Gelar Layanan Imigrasi TKI Di Ladang Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 30 Juni 2019, 14:47 WIB
KJRI Kuching Gelar Layanan Imigrasi TKI Di Ladang Sawit
Petugas KJRI Kuching lakukan penertiban dokumen keimigrasian TKI/KJRI Kuching
rmol news logo Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menggelar layanan keimigrasi bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia, sejak kemarin hingga hari ini (Minggu, 30/6).

Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara berlangsung di ladang perkebunan kelapa sawit, tempat para TKI bekerja.

Pelayanan ini dilakukan di hari Sabtu-Minggu saat libur kerja.

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan bahwa pelayanan ini wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI. Utamanya dalam mencegah TKI yang non-prosedur di luar negeri.

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/6).

Ronny menegaskan, penerbitan paspor menjadi solusi permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny pun berpesan agar TKI menaati aturan hukum di Malaysia.

KJRI Kuching hanya melayani WNI yang memenuhi tiga kriteria yang sudah ditetapkan.

"Pertama, WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit atau izin tinggal di Malaysia," kata Ronny.

Kedua, WNI yang punya paspor dan telah habis masa berlakunya, serta habis masa izin tinggalnya. Dan kriteria terakhir,  WNI tidak punya paspor, tidak memiliki dokumen tapi terdata pernah punya paspor RI.

"Biasanya hal ini untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan," terangnya.

Data KBRI Malaysia saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di wilayah tersebut.

Sementara itu, sekitar 20 ribu TKI di antaranya berstatus ilegal.

Selama kurun waktu Januari-Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan 12 kali pelayanan jemput bola bagi WNI dengan 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia.

Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA