Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Hukum Pria Rwanda Karena Sembunyikan Keterlibatan Dalam Genosida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 03 Juli 2019, 08:18 WIB
AS Hukum Pria Rwanda Karena Sembunyikan Keterlibatan Dalam Genosida
Bendera Rwanda/ Ilustrasi Amelia Fitriani
rmol news logo Seorang pria Rwanda yang menyembunyikan keterlibatannya dalam genosida 1994 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia adalah Jean Leonard Teganya. Menurut Jaksa Amerika Serikat Andrew E Lelling dalam sebuah pernyataan, dia dinilai melakukan bentuk penipuan imigrasi yang paling serius dengan berbohong tentang statusnya sebagai penjahat perang untuk memenangkan suaka.

Jaksa penuntut di Amerika Serikat mengatakan, Teganya berpartisipasi dalam setidaknya tujuh pembunuhan dan lima perkosaan selama periode genosida di Rwanda tagub 1994 lau di mana 800 ribu warga dibantai oleh etnis Hutu hanya dalam waktu 100 hari.

Teganya membantah bahwa dia terlibat dalam genosida dan mencari suaka ke Amerika Serikat.

Dikabarkan BBC (Rabu, 3/7), meskipun tuduhan dan hukuman Teganya adalah untuk penipuan imigrasi, bukan kegiatannya selama genosida, kasus ini membuktikan tantangan bagi hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA