"Pengadilan akan mulai mendengarkan kasus itu pada 29 Oktober dan sementara itu, departemen penjara diminta untuk tidak melaksanakan perintah apa pun oleh presiden untuk melaksanakan hukuman mati," kata seorang pejabat pengadilan (Jumat, 5/7) seperti dimuat
Al Jazeera.
Keputusan pengadilan datang setelah Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena mengakhiri moratorium hukuman mati yang berusia 43 tahun dengan rencana untuk menggantung terpidana narkoba.
Pekan lalu, dia mengumumkan telah menandatangani surat kematian untuk empat orang tersangka yang namanya tidak diungkapkan.
Dia mengatakan tanggal-tanggal eksekusi telah diputuskan, tetapi belum diumumkan. Menurutnya, hukuman gantung harus menjadi pencegah perdagangan obat-obatan terlarang di Sri Lanka.
Dia mengklaim ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu, dan 60 persen dari penghuni penjara adalah pelanggar narkoba.
Pasca pengumuman tersebut, pekan lalu, otoritas penjara merekrut dua algojo baru untuk melaksanakan perintah eksekusi setelah dua algojo sebelumnya berhenti pada tahun 2014 dan tahun lalu, tanpa mengeksekusi siapa pun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.