Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Sri Lanka Tangguhkan Hukuman Mati Hingga 30 Oktober 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 02:48 WIB
Pengadilan Sri Lanka Tangguhkan Hukuman Mati Hingga 30 Oktober 2019
Presiden Sri Lanka dan Presiden Filipina/Net
rmol news logo Mahkamah Agung Sri Lanka mengeluarkan perintah untuk menangguhkan sementara eksekusi mati empat orang tersangka narkoba. Penangguhan dilakukan hingga tanggal 30 Oktober 2019.

"Pengadilan akan mulai mendengarkan kasus itu pada 29 Oktober dan sementara itu, departemen penjara diminta untuk tidak melaksanakan perintah apa pun oleh presiden untuk melaksanakan hukuman mati," kata seorang pejabat pengadilan (Jumat, 5/7) seperti dimuat Al Jazeera.

Keputusan pengadilan datang setelah Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena mengakhiri moratorium hukuman mati yang berusia 43 tahun dengan rencana untuk menggantung terpidana narkoba.

Pekan lalu, dia mengumumkan telah menandatangani surat kematian untuk empat orang tersangka yang namanya tidak diungkapkan.

Dia mengatakan tanggal-tanggal eksekusi telah diputuskan, tetapi belum diumumkan. Menurutnya, hukuman gantung harus menjadi pencegah perdagangan obat-obatan terlarang di Sri Lanka.

Dia mengklaim ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu, dan 60 persen dari penghuni penjara adalah pelanggar narkoba.

Pasca pengumuman tersebut, pekan lalu, otoritas penjara merekrut dua algojo baru untuk melaksanakan perintah eksekusi setelah dua algojo sebelumnya berhenti pada tahun 2014 dan tahun lalu, tanpa mengeksekusi siapa pun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA