Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Badan Pengelola Tambang Sawahlunto Amanat UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 07 Juli 2019, 16:13 WIB
Badan Pengelola Tambang Sawahlunto Amanat UU
Tambangb batu bara ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat/Net
rmol news logo Tambang batu bara Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau UNESCO.

Penetapan tersebut diumumkan pada gelaran sesi-43 Pertemuan Komite Warisan Dunia, kemarin (Sabtu, 6/7) di Kota Baku, Azerbaijan.

Selanjutnya, pemerintah akan membentuk badan pengelola lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk kawasan tersebut.

"Kami menggunakan momentum penetapan (warisan budaya) ini untuk segera berbicara dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan semua stakeholder untuk segera membentuk (badan pengelola) ini," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid dalam konferensi pers di Museum Nasional Jakarta, Minggu (7/7).

Jika sudah terbentuk, badan pengelola ini akan saling berkesinambungan dengan melibatkan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), hingga Badan Ekonomi Kreatif.

Hilmar menjelaskan, pembentukan badan pengelola sesuai amanat UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, badan pengelola akan mempermudah koordinasi mengenai pengembangan dan pemeliharaan kawasan. Selain itu menjadi wadah dalam mengkomunikasikan segala kepentingan yang terkait, termasuk dalam hal koordinasi anggaran.

"(Sawahlunto) ini kan kota. Dia pasti sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah direncanakan dan kepentingannya tidak cuma dari pelesatarian budaya. Saya kira, badan pengelola akan efektif untuk mengkomunikasikan kepentingan-kepentingan itu," ujarnya.

Hilar berharap badan pengelola tersebut bisa secepatnya dibentuk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA