Inspektur Jenderal Polisi Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan Hemasiri Fernando diwakili hadir di pengadilan setelah ditangkap pekan lalu dengan tuduhan lalai.
Kelalaian mereka menyebabkan teror bom terjadi dan menewaskan 258 orang.
Jaksa penuntut negara Dappula de Livera mengatakan, kelalaian mereka sama dengan kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan mereka harus menghadapi dakwaan pembunuhan.
Tetapu hakim Kolombo Lanka Jayaratne mengatakan, tidak ada cukup bukti bahwa mereka gagal menindak peringatan tentang pemboman yang dilakukan oleh militan.
Jayasundara diketahui adalah pejabat polisi paling senior yang ditangkap dalam sejarah pasukan keamanan Sri Lanka dalam 152 tahun terakhir.
Dimuat
Channel News Asia, sebelum teror bom terjadi, intelijen India menyampaikan peringatan tentang serangan tersebut, tetapi pemerintah Sri Lanka tidak menganggap serius ancaman itu sehingga teror pun terjadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.