Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Pembantaian Rohingya, AS Jatuhkan Sanksi Ke Panglima Militer Myanmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 17 Juli 2019, 07:58 WIB
Terkait Pembantaian Rohingya, AS Jatuhkan Sanksi Ke Panglima Militer Myanmar
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pomepo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net
rmol news logo Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan sejumlah pemimpin militer lainnya atas pembunuhan di luar hukum terhadap Muslim Rohingya. Sanksi tersebut berupa larangan untuk masuk ke Amerika Serikat.

Sanksi tersebut juga mencakup wakil panglima militer Min Aung Hlaing, Soe Win, dan dua komandan senior lainnya serta keluarga mereka.

"Kami tetap khawatir bahwa pemerintah Myanmar tidak mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia, dan ada laporan terus-menerus dari militer Myanmar yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh negeri," kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan (Selasa, 16/7).

Pompeo mengatakan, pengungkapan baru-baru ini menemukan bahwa Min Aung Hlaing memerintahkan pembebasan tentara yang dihukum karena pembunuhan di luar hukum di desa Inn Din selama pembersihan etnis Rohingya pada tahun 2017.

Pompeo menyebut bahwa ini adalah salah satu contoh mengerikan dari berlanjutnya dan kurangnya pertanggungjawaban yang berat bagi militer.

"Panglima Tertinggi membebaskan para penjahat ini setelah hanya berbulan-bulan di penjara, sementara wartawan yang memberi tahu dunia tentang pembunuhan di Inn Din dipenjara selama lebih dari 500 hari," kata Pompeo seperti dimuat Channel News Asia.

Pembantaian Inn Din sendiri diungkap oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA