Sanksi Amerika Serikat itu sendiri diketahui melarang Panglima Militer Myanmar Min Aung Hlaing serta tiga komandan senior lainnya, beserta keluarga mereka untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Namun Pelapor Khusus PBB untuk Situasi Hak Asasi Manusia di Myanmar Yanghee Lee mengatakan, larangan bepergian tidak cukup dan menyerukan agar aset komandan tersebut dibekukan.
"Mereka tidak akan pernah bepergian ke Amerika Serikat. Maru bersikap realistis," katanya kepada wartawan di Kuala Lumpur (Jumat, 19/7), seperti dimuat
Al Jazeera.
Lee mengatakan, sanksi harus diperluas ke dua pemimpin militer yang diidentifikasi dalam laporan para penyelidik Amerika Serikat pada tahun 2018.
Laporan tersebut disusun oleh Misi Pencari Fakta Internasional Independen di Myanmar, dan menyerukan keenam jenderal untuk diadili karena genosida.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: