Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oposisi Minta Dubes Aljazair Diusir Dari Afsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 29 Juli 2019, 12:50 WIB
Oposisi Minta Dubes Aljazair Diusir Dari Afsel
Menteri Luar Negeri, Naledi Pandor./Net
rmol news logo Sudah lima bulan kasus pelecehan seksual itu tidak juga ditangani dengan serius. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi. Namun belum ada tanda-tanda Kepolisian Afrika Selatan (SAPS) akan memulai penyidikan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus pelecehan seksual ini melibatkan Dutabesar Aljazair di Afrika Selatan, Abd El Naceur Belaid (64).

Bulan Maret lalu, seorang wanita berusia 42 tahun yang telah bekerja selama sepuluh tahun di kediaman Dubes Aljazair melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Dalam laporannya, dia mengatakan, antara 2013 sampai 2016 mengalami pelecehan seksual secara berulang.

Polisi telah menerima laporan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindakan lebih lanjut.

Ini yang mendorong Partai Aliansi Demokratik meminta agar Parlemen dan Menteri Luar Negeri, Naledi Pandor, memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kasus pelecehan seksual ini.

Seperti dikutip dari berbagai media di Afrika Selatan, disebutkan, partai oposisi ini memahami bahwa dalam proses hukum seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sampai ia terbukti bersalah.

Namun, sambung anggota DA Darren Bergman, dalam kasus ini tampaknya roda keadilan terhenti dan pemerintah Afrika Selatan lebih mengutamakan hubungan diplomatik dengan Aljazair daripada memberikan perlindungan terhadap korban yang rentan mengalami kejahatan seksual.

“Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 mungkin memberikan kekuasaan terbatas kepada negara tuan rumah dalam hal ini, tetapi ini tidak membuat mereka (negara tuan rumah) tidak berdaya,” ujar Darren Bergman lagi.

Partai yang dipimpin Mmusi Maimane ini mengatakan, pemerintah Afrika Selatan yang dikuasai Partai African National Congress (ANC) memiliki kesempatan untuk memberikan status persona non grata kepada Dubes Aljazair.

“Pengadu berhak untuk mengetahui bahwa permohonannya tidak jatuh di telinga tuli. Dia layak untuk mengetahui tindakan apa yang telah dilakukan Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama (DIRCO) sampai saat ini, untuk memastikan bahwa masalah ini dibawa ke resolusi cepat untuk kepentingan pengadilan baik bagi tersangka maupun korban,” urai Darren Bergman lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA